Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/1). Melalui keterangannya, lembaga antisuap mengonfirmasi barang bukti yang sebelumnya telah di sita.
Adapun, barang bukti tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan 2016-2017, dengan tersangka eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni.
"Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari yang bersangkutan, yang berhubungan dengan perkara ini," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Perkara diawali operasi tangkap tangan pada 27 Juli 2018. Saat itu, KPK menangkap pemberi suap Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga dan penerima eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, mantan anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara bekas Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan. Semuanya telah divonis bersalah.
Syahroni diduga terlibat karena menjalankan perintah eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan 2016-2017, Hermansyah Hamidi, yang disuruh Zainudin untuk melakukan pungutan pada Dinas PUPR sebesar 21% dari anggaran proyek. Hermansyah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima Hermansyah dan Syahroni untuk kemudian disetor kepada Zainudin, yang diberikan melalui Agus dengan jumlah Rp72.742.792.145. Adapun besaran yang diterima dibagi-bagi untuk Pokja ULP 0,5-0,75%, bupati 15%-17%, dan Kadis PU 2%.
Atas perbuatannya, Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.