Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pihak KPK telah meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk menghadirkan keenam jaksa tersebut.
"Surat tertanggal 12 Agustus 2019 tersebut sudah kami kirimkan disertai surat panggilan untuk 6 saksi tersebut. Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka SPE (Sendi Perico) hari ini," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/8).
Keenam jaksa tersebut yakni Kusnin, M. Rustam Efendi, Benny Crisnawan, Dyah Purnamaningsih, Musriyono, dan Adi Wicaksana. Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.
Penyidik KPK sebelumnya juga telah memanggil empat saksi dari jajaran Korps Adhyaksa pada Rabu (14/8). Namun, keempatnya tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Keempat saksi itu yakni M. Zahroel Ramadhana, selaku Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung; Yadi Herdiantor, Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta; Arih Wira Suranta, Jaksa; serta Yuniar Sinar Pamungkas, Kasi Kamnegtibum dan Tindak Pidana Umum (TPU) di Kejati DKI Jakarta.
"Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara," ucap Febri.
Menurutnya, KPK juga menyurati Jaksa Agung guna meminta bantuan untuk menghadirkan keempat saksi tersebut.
"Sebagai bentuk koordinasi antar-institusi, KPK juga menyurati Jaksa Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut," ujar Febri.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Ketiganya ialah Alvin Suherman dan Sendi Perico dari unsur swasta sebagai pemberi suap dan pihak yang berperkara, dan Agus Winoto yang merupakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai penerima suap.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan pada 29 Juni 2019 lalu, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan sehari sebelumnya.
Sandi Perico sempat melarikan diri saat hendak ditangkap penyidik KPK. Namun ia menyerahkan diri pada 30 Juni 2019.