Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (15/3), untuk kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 oleh BAKTI Kominfo 2020-2022. Ini merupakan pemeriksaan keduanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pemeriksaan tersebut akan fokus mendalami aliran dana ataupun fasilitas yang diterima adik Johnny Plate, Gregorius Alex Plate.
"Penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau (Johnny Plate, red). Maka, hari ini dilakukan klarifikasi karena adiknya, kan, enggak ada jabatan apa pun, enggak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo," katanya.
Ketut menyebutkan, Gregorius Plate telah mengembalikan dana negara di Kominfo yang sempat dinikmatinya sebesar Rp543 juta. "Dia mengembalikan dengan sukarela."
Berdasarkan pantauan Alinea.id di lokasi, Johnny Plate tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung pada pukul 08.44 WIB. Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem ini mengenakan pakaian batik dengan nuansa cokelat gelap.
Jhonny Plate tiba dengan menaiki Toyota Innova Zenic berpelat nomor B 86 ALI. Sesampainya di Gedung Bundar, dirinya langsung dikawal Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejagung dan orang berpakaian bebas. Johnny Plate tidak memberikan sepatah kata pun kepada awak media.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; serta Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020, Yohan Suryanto.