Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung periksa tersangka dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PT DI (Persero) 2007-2017. Orang yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik komisi antisuap mendalami pengetahuan Didi terkait kontrak mitra penjualan yang diduga fiktif.
"Sehingga ada pengeluaran dana perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara seluruhnya sekitar Rp315 miliar," ucap Ali dalam keterangannya, Rabu (23/12).
Selain hal tersebut, kata Ali, penyidik KPK juga mendalami pengetahuan Didi mengenai dugaan persetujuan untuk mengalirkan sejumlah uang dari kontrak fiktif ke berbagai pihak.
Pada perkara ini, dua tersangka lain sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat (Jabar). Keduanya, adalah eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zaini.
Selain Didi, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi PTDI 2014-2019, Arie Wibowo; dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata; dan Budiman Saleh.
Saat ditahan KPK, Kamis (22/10), Budiman merupakan Direktur Utama PT PAL (Persero). Sebelumnya, dia pernah menjabat Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PT DI.
Pada perkaranya, Budiman disebut menerima kuasa dari Budi untuk tanda tangan perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan yang kontraknya diduga fiktif. Karenanya, negara merugi Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27.
Budiman juga disangka menerima dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif sebesar Rp686.185.000. Sementara tersangka lain turut diterka menerima uang. Rinciannya, Arie Rp9.172.012.834, Didi Rp10.805.119.031, dan Ferry Rp1.951.769.992.
Atas perbuatannya, Budiman, Arie, Didi dan Ferry diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.