close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kondisi Masjid Miftahul Huda milik komunitas  Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) setelah dirusak sekelompok warga di Kabupaten Sintang, Kalbar, pada 3 September 2021. Istimewa
icon caption
Kondisi Masjid Miftahul Huda milik komunitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) setelah dirusak sekelompok warga di Kabupaten Sintang, Kalbar, pada 3 September 2021. Istimewa
Nasional
Jumat, 14 Januari 2022 15:57

Perintah pembongkaran masjid JAI Sintang perparah duka korban

Pangkalnya, pelaku perusakan masjid JAI juga divonis ringan, hanya 4 bulan 15 hari.
swipe

Surat peringatan ketiga (SP 3) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang, Kalimantan Barat, yang memerintahkan komunitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) membongkar sendiri rumah ibadahnya memperparah duka korban.

Pangkalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak sebelumnya dinilai memberikan hukum ringan berupa vonis 4 bulan 15 hari kepada 21 perusak Masjid Miftahul Huda milik JAI di Desa Bale Harapan, Sintang, pada 6 Januari 2022.

Menurut Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), vonis didahului dengan rentetan proses sidang yang janggal dan malah mengadili keyakinan Ahmadiyah alih-alih substansi kasus yang dipersidangkan. Ini pun menunjukkan lembaga peradilan tak berpihak kepada komunitas JAI Sintang yang menjadi korban pelanggaran hak KBB.

"Vonis ringan diperparah dengan SP 3 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sintang yang memerintahkan warga JAI Sintang untuk membongkar sendiri rumah ibadah mereka," kata Tim Advokasi KBB dalam keterangan tertulis kepada Alinea.id, Jumat (14/1).

Tim advokasi membeberkan, di dalam SP 3 yang dikeluarkan pada 7 Januari 2022, Pemkab Sintang memberikan waktu selama 14 hari atau hingga 21 Januari kepada komunitas JAI agar membongkar sendiri Masjid Miftahul Huda.

Tim advokasi menambahkan, Pemkab Sintang melalui SP 3 juga membingkai Masjid Miftahul Huda sebagai bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Bupati Sintang dianggap dengan sengaja enggan dan menghindari penyebutan masjid karena tidak mau memedomani Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM 2 Menteri) Nomor 9 Tahun 2006; Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

"PBM 2 Menteri tersebut tidak memberi ruang kepada Bupati untuk menjatuhkan sanksi perobohan. Berdasarkan PBM 2 Menteri tersebut, penyelesaian perselisihan rumah ibadah harus diselesaikan dengan musyawarah bahkan menjadi tugas dan kewajiban Bupati untuk menerbitkan IMB rumah ibadah," tuturnya.

Selain itu, tim advokasi mempersoalkan sikap Bupati Sintang yang mempermasalahkan izin bangunan di Desa Balai Harapan. Sebab, faktanya tidak ada rumah ibadah di Desa Balai Harapan yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Jadi. tindakan Bupati yang mempermasalahkan IMB Masjid Miftahul Huda adalah tindakan diskriminatif dan melanggar HAM. Selain itu, tindakan Bupati yang akan membongkar masjid Miftahul Huda sejalan dengan kemauan kelompok intoleran [Aliansi Umat Islam] yang menginginkan Masjid Miftahul Huda dirobohkan," bebernya.

Tim advokasi melanjutkan, eskalasi ketegangan di Sintang kian meluas hingga mengancam keamanan komunitas JAI Sintang. Ini ditandai dengan munculnya spanduk-spanduk penolakan Ahmadiyah dari Aliansi Umat Islam, persis seperti situasi menjelang perusakan Masjid Miftahul Huda pada 3 September 2021.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan