Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan surat telegram mengenai perintah deteksi dini keterlibatan anggota terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Seluruh kapolda diperintahkan merazia tempat-tempat yang dicurigai.
Surat telegram itu bernomor ST/831/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021 dan ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Dalam rangka mencegah tidak terulang kembali kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota, maka diperintahkan ulang kembali kepada para kapolda untuk melakukan langkah-langkah berikut," kata Sambo, Jumat (19/2).
Seluruh kapolda juga diperintahkan melakukan operasi tes urine terhadap seluruh anggota. Selain itu, melalukan pemetaan dan penyelidikan terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Melakukan penguatan giat terhadap dampak negatif dan bahaya narkotika," isi salah satu poin dalam surat telegram.
Lalu, memberikan pembinaan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban serta memperketat kedisplinan internal, memperkuat aspek pengawasan internal, dan melakukan pembinaan.
"Yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif, seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri, emosional, dan terjadi konflik rumah tangga," bunyi poin berikutnya.
Kemudian, meningkatkan koordinasi antarfungsi reserse narkoba dan memberikan penghargaan kepada anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba. Namun, anggota yang terlibat wajib diberikan hukuman berupa pemecatan tidak dengan hormat dan pemidanaan tanpa toleransi.
TR tersebut dikeluarkan pasca-ditangkapnya Kapolsek Astananyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, bersama 11 anggotanya karena diduga terlibat narkoba.