Mantan Jubir HTI Ismail Yustanto dan Ketua GP Anshor Yaqut Cholil Qaumas dan dua anggota Banser, yaitu Rohis dan Faisal ke Bareskrim Polri.dilaporkan ke Bareskrim Polri. Hal itu masih ada kaitannya dengan peristiwa pembakaran bendera. Ismail dianggap melakukan kebohongan mengenai bendera HTI sedangkan Yaqut dan rekan diduga melakukan pelecehan terhadap simbol agama tertentu.
Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) melaporkan mantan Jubir HTI, Ismail Yustanto karena diangggap menyebarkan berita bohong. Laporan ke Bareskrim Polri itu pun terdaftar dalam nomor LP/B/1369/X/2018/Bareskrim tanggal 25 Oktober 2018.
Tim advokasi Fuir Rivai Sabon, menjelaskan, kebohongan Ismail terkait dengan bantahannya mengenai penggunaan bendera berlafaz tauhid yang biasa digunakan HTI. Menurutnya, bendera HTI itu sudah tersebar di seluruh Indonesia sehingga tak dapat lagi dipungkiri.
"Kebohongannya itu karena dia mengatakan tidak ada bendera HTI, tetapi faktanya bendera HTI itu ada. Beliau menyebarkan lewat twitter bahwa bendera HTI itu tidak ada tetapi faktanya ada," katanya di Bareskrim Polri, Kamis (25/10).
Pelaporan terhadap Ismail itu juga sebagai peringatan agar tidak adanya sebuah kebohongan. Ia pun menampik adanya unsur kebencian dari pelaporan yang dilayangkannya.
Terkait aksi pembakaran terhadap bendera HTI di Garut, ia mengaku tidak dapat memastikan bendera tersebut adalah milik HTI. Akan tetapi, sangkalan Ismail mengenai bendera HTI menjadi alasan satu-satunya laporan itu diajukan.
"Kalau terjadi pembakaran kita tidak tahu. Tetapi ketika ada umat Islam turun ke jalan membelas Palestina atau 212 kan bendera HTI sudah dikibarkan," tegasnya.
Dalam hal ini, Ismail dilaporkan dengan tindak pidana konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), TIDAK DIKETAHUI, 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sejumlah barang bukti berupa foto bendera HTI sebelum dibubarkan dan pemberitaan seerta vidio mengenai pernyataan Ismail pun diserahkan untuk memperkuat laporannya.
Disisi lain, Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) melaporkan Ketua GP Anshor, Yaqut Cholil Qaumas dan dua anggota Banser, yaitu Rohis dan Faisal ke Bareskrim Polri. Ketiga orang tersebut dilaporkan terkait kasus pembakaran bendera HTI dalam peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat.
Ketua Biro Hukum Pushami, Aziz Yanuar Prihatin menyatakan para terlapor diduga melakukan pelecehan terhadap simbol tauhid. Sedangkan alasan pelaporan terhadap Yaqut sendiri dikarenakan beberapa pernyataanya diindikasikan sebagai sebuah provokasi.
"Kami bermaksud melaporkan tindakan dari oknum Banser dan Ketua umumnya yang sudah diduga melakukan pelecehan terhadap simbol tauhid yang diakui sebagai simbol umat Islam di seluruh dunia," katanya di Bareskrim Polri, Kamis (25/10).
Dalam hal ini, Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut Rohis dan Faisal dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1365/X/2018/Bareskrim tanggal 25 Oktober 2018. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (sara), UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, TIDAK DIKETAHUI, 156a KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 82 a UU nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Dalam laporaan itu, Pushami membawa barang bukti berupa CD-CD yang memperlihatkan tindakan-tindakan pembakaran ikat kepala. Dari vidio tersebut Aziz menjelaskan terlihat dugaan kesengajaan dari aksi pembakaran dengan motif kebencian.
"Satu lagi yang jelas jelas bahwa dari pembakaran itu mereka menyanyi nyanyi mars NU, itu artinya apa mereka melakukan itu dengan gembira dan dengan sengaja seperti itu. Jadi saya bisa pastikan di situ tidak ada tulisan HTI," jelasnya.