Presiden Jokowi mengumumkan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung dalam kabinet Indonesia Maju. ST Burhanuddin yang menggantikan Prasetyo adalah jaksa karir yang diketahui tidak bergabung dalam partai apa pun saat ini.
ST Burhanuddin memulai karier jaksanya dengan mengikuti pendidikan pembentukan jaksa pada 1991. Selanjutnya, pada tahun 1999 ia mulai dikenal saat menjabat sebagai Kajari Bangko Jambi.
ST Burhanuddin juga pernah menjadi: Aspidum Kejati Jambi, Aspidsus Kejati Nangro Aceh Darusalam (NAD), Kajari Cilacap, Aswas Kejati Jabar, dan Wakajati NAD selama satu tahun.
Karirnya makin cemerlang, setelah mendapat promosi sebagai Kajati Maluku Utara pada tahun 2008. Setahun kemudian, ST Burhanuddin menjabat Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawas di Kejaksaan Agung.
Lanjut pada tahun 2010, ST Burhanuddin menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggantikan Kamal Sofyan. Jabatan tersebut ST Burhanuddin diemban selama satu tahun.
Sebelumnya menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2011. Ia juga pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
Sejumlah kasus yang telah dituntaskannya. Misalnya, kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial di Sumatra Selatan diduga melibatkan Alex Noerdin. Kerugian negara atas kasus tersebut hingga Rp8,8 miliar.
Pada saat mengemban jabatan Jamdatun, ST Burhanuddin juga mengaku telah menginventarisasi aset Yayasan Supersemar yang akan disita pada tahun 2013 lalu.
Ia diketahui sebagai adik kandung politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin. Kendati demikian ST Burhanuddin tidak tergabung dalam partai apa pun dalam jabatannya saat ini.