close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetio. Dokumentasi Polri.
icon caption
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetio. Dokumentasi Polri.
Nasional
Jumat, 17 Juni 2022 19:02

Perkap selesai direvisi, nasib Brotoseno segera diputuskan

Kapolri merevisi banyak poin dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
swipe

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah selesai melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap). Hal ini imbas dari kasus yang menyangkut nama AKBP Brotoseno.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, revisi itu ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Peraturan Kapolri (Perkap) pada 14 Juni 2022. Kini resmi diteken dengan nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Ya sudah diumumkan dalam lembar negaranya 15 Juni (diundangkan) Kemenkumham. Untuk Perkapnya No 7 tahun 2022 tanggal 14 Juni disahkan bapak Kapolri," kata Dedi kepada Alinea.id, Jumat (17/6).

Sebelumnya, Kompolnas mendukung upaya Polri merevisi dua Perkap agar dimungkinkannya upaya hukum peninjauan kembali terhadap AKBP Brotoseno. Revisi ini akan menjadi koreksi bagi internal Polri, sekaligus upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti berharap hasil yang didapatkan dari peninjauan kembali terhadap putusan kode etik AKBP Brotoseno adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Apalagi semua perkara yang dijalani AKBP Brotoseno telah mencederai keadilan di masyarakat.

"Karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah dan kasus pidananya sudah inkracht, narapidana, dihukum penjara, kasusnya korupsi, serta dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat jika ybs tetap dipertahankan, maka kami berharap yang bersangkutan di-PTDH," ujar Poengky.

Pihaknya memperingatkan setiap jajaran petinggi Polri untuk mengawasi dan menegakkan hukum dalam tindakan para anggotanya. Peringatan itu merupakan imbas dari revisi Peraturan Kapolri (Perkap).

Menurutnya ancaman pemecatan akan menghantui para pimpinan apabila tidak dapat mengatur para anggotanya yang menyimpang seperti mantan penyidik KPK, AKBP Brotoseno. Pihaknya mendorong pengawasan melekat dari atasan kepada bawahannya, dan atasan juga harus sigap melakukan koreksi dan menjatuhkan hukuman jika ada anggota melanggar aturan. 

"Konsekuensi dari Perkap 2/2022 jika atasan abai mengawasi anggota, maka yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi," ucap Poengky.

Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap hasil sidang etik eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno. Pengajuan PK akan dilakukan setelah revisi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) selesai. 

Ia telah melaksanakan rapat dengan berbagai pihak seperti Kompolnas, Menkopolhukam, hingga para ahli pidana. Hal itu dilakukan untuk berdiskusi dan mencarikan solusi dari permasalahan Brotoseno yang tidak dipecat dari Polri.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan