Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 anggota DPRD Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Artinya, ke-12 tersangka itu akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Hari ini JPU KPK sudah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara tersebut. Untuk jadwal persidangan nanti akan ditentukan oleh pihak PN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id pada Selasa (8/1).
Dua belas tersangka itu adalah Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Moh Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani dan Een Ambarsari.
"Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya tadi malam selanjutnya dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi jawa Timur," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang jadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015 mulai dari Walikota Malang periode tahun 2013-2018 Moch Anton.
Penerimaan gratifikasi tersebut diketahui terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Atas perbuatan tersebut, 22 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.