Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan dari pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan terhadap Roy Suryo dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Hari ini (Roy Suryo) sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7).
Zulpan menyebut, perkara terkait mantan kader Partai Demokrat itu ada dua laporan polisi. Kedua laporan itu telah naik ke tingkat penyidikan.
Laporan polisi itu berasal dari Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri.
Sementara, Roy Suryo juga membuat laporan terkait meme stupa Candi Borobudur. Mantan Menpora itu melaporkan tiga akun media sosial yang dianggapnya sebagai pengunggah pertama.
Penyidik akan berfokus pada dua LP Roy Suryo sebagai terlapor yang kini naik penyidikan. Namun, kelanjutan status laporan Roy Suryo sebagai pelapor tersebut belum ada jawaban.
"Kalau tadi pertanyaannya (Roy Suryo) dipanggil sebagai pelapor ya, saya tidak bisa sampaikan. Karena yang saya sampaikan adalah hasil gelar perkara naik ke penyidikan adalah terhadap dua laporan polisi itu," ujar Zulpan.