Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang penghentian perkara tersangka menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Untuk diketahui, penyidik sebelumnya menetapkan tujuh tersangka menghalang-halangi proses penyidikan LPEI. Lalu, tujuh orang tersangka dari kasus tersebut mengajukan penangguhan.
Hanya enam dari tujuh tersangka dikabulkan penangguhan penahanannya. Penangguhan tersebut dikabulkan karena keenam tersangka sudah membuka semua kesaksian yang dibutuhkan penyidik dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi LPEI.
"Nanti kita lihat lah ya. Artinya, sebetulnya keterkaitan yang ditangguhkan kemarin seperti apa akan dilihat. Semua ada peluang (dihentikan)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (06/01).
Dijelaskan dia, untuk satu orang yang tidak dikabulkan permohonan penangguhannya, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu malah sudah dilimpahkan tahap satu. Kemarin (saat praperadilan) tidak hadir karena kami masih menyiapkan," ujarnya.
Sebagai informasi, seluruhnya disebut menghalangi kerja penyidik dengan menolak pemeriksaan sebagai saksi dengan alasan yang sama. Mereka meminta penyidik menunjukan kerugian negara, pasal sangkaan dan tersangkanya sebelum dilakukannya pemeriksaan.
Para tersangka pun dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan maupun penuntutan, atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu. Mereka terancam hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.