Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PLN. Hingga kini, penyidik masih mencari bukti kuat untuk menetapkan tersangka di kasus tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami kecocokan spesifikasi pengadaan tower PLN yang digunakan dengan perencanaan.
“Sekarang anak-anak lagi liat itu spek besinya sesuai apa engga,” ucap Febrie kepada Alinea.id, Senin (20/12).
Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa dengan proses penanganan kasus dugaan korupsi PLN di Kejagung itu. Pasalnya, kasus tersebut terbilang lama ditangani dan patut dicurigai adanya unsur kepentingan yang memperlambat prosesnya.
Hal itu terlihat dari perkembangan pemeriksaan saksi yang kerap tidak dilakukan secara rutin. Bahkan, kasus lain yang ditangani baru-baru saja malah lebih dahulu ditemukan bukti tindak pidana hingga ditetapkan tersangka.
“MAKI mendesak segera ditetapkannya tersangka kasus PLN itu dan kalau tidak akan digugat praperadilan,” tuturnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal saat 2016 PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower. Anggarannya berjumlah Rp2,2 triliun.
Dalam perkara ini, penyidik sudah mengetahui pola mark up dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Tower PT PLN (Persero) dengan melebihkan anggaran sebenarnya (mark up). Namun, belum dirinci berapa jumlah tower yang dilakukan pembangunan dengan nilai anggaran mark up.