close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Prosesi penandatanganan MoU antara Ombudsman dengan KY di Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Selasa (6/9/2022). Dokumentasi Ombudsman
icon caption
Prosesi penandatanganan MoU antara Ombudsman dengan KY di Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Selasa (6/9/2022). Dokumentasi Ombudsman
Nasional
Rabu, 07 September 2022 13:50

Perkuat pengawasan hakim, KY-Ombudsman teken MoU

MoU KY-Ombudsman berdurasi 5 tahun. Nota kesepahaman mencakup penguatan pelaksanaan tugas hingga layanan publik.
swipe

Komisi Yudisial (KY) bersama Ombudsman menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang pengawasan hakim dan pelayanan publik. Tujuannya, mewujudkan peradilan bersih dan hakim berintegritas.

"MoU ini penting karena kedua lembaga bisa saling melengkapi satu sama lain dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas eksternal," kata Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY, Amzulian Rifai, dalam keterangannya, Rabu (7/9).

Dia menerangkan, KY memiliki kelemahan dalam melaksanakan tugasnya, yang diamanatkan UUD NRI 1945. Dicontohkannya dengan rekrutmen calon hakim agung dari ribuan hakim dan ratusan pengadilan.

Selain itu, belum memiliki kantor di seluruh provinsi. KY hingga kini baru memiliki kantor penghubung di 12 wilayah dan masih dalam proses penambahan di 8 wilayah.

"Bayangkan tugas yang harus dilaksanakan. Misalnya, pelacakan calon hakim agung, tentu membutuhkan jaringan di daerah," ucapnya.

Di sisi lain, menurut Amzulian, Ombudsman memiliki kekuatan yang tak dimiliki lembaga lain dan mempunyai perwakilan di semua daerah. Ini dianggap dapat membantu KY dalam mengawasi hakim dan pelayanan publik. 

"Hal itu juga didukung kewenangan yang mutatis dan mutandis dengan Ombudsman RI di pusat," imbuh dia.

Ombudsman, sambung Amzulian, juga memiliki imunitas yang diatur dalam undang-undang dan tidak bisa dituntut ke hadapan pengadilan. Bahkan, berwenang memanggil paksa suatu pihak.

"Jadi, sesungguhnya KY dan Ombudsman RI bisa saling menguatkan," ujarnya.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menambahkan, pihaknya dan KY memiliki kesamaan dalam tugas: kewenangan pengawasan. Baginya, MoU yang disepakati dapat menjadi ajang saling berbagi pengetahuan dan pengalaman.

MoU Ombudsman dengan KY berdurasi 5 tahun. Lingkup nota kesepahaman mencakup penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga, pertukaran data dan/atau informasi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan malaadministrasi, peningkatan dan pemanfaatan SDM sesuai kebutuhan, sosialisasi pelaksanaan wewenang dan tugas, serta pelaksanaan kegiatan lain yang disepakat.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan