Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, perlu sinergitas antara pemangku kepentingan.
Hal itu disampaikan Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Balombo, saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi dalam rangka reviu Penanganan Perda Diskriminatif dan Percepatan Penyelesaian Produk Hukum Daerah yang Berpihak terhadap Penyandang Disabilitas di Jakarta, Kamis, (19/10).
"Butuh literasi disabilitas agar semua paham terkait disabilitas ini. Termasuk sosialisasi kepada semua stakeholder,” lanjutnya.
Rapat koordinasi diselenggarakan secara luring dan daring. Dihadiri ketua bapemperda DPRD provinsi dan kabupaten/kota, kepala dinas sosial provinsi dan kabupaten/kota, kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi seluruh Indonesia, dan kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Secara panel rapat ini dimoderasi oleh Plh. Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dengan menghadirkan narasumber, yakni anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera yang menjelaskan soal penguatan fungsi lembaga legislatif dalam mendorong percepatan penyusunan peraturan mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Mardani menyampaikan, dibutuhkan pengarusutamaan terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas (mainstreaming disability) dari berbagai sisi, sesuai dengan amanah konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
"Dengan fungsi legislasi yang dimiliki, DPR mendorong untuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara aktif dari pusat hingga daerah. Beberapa waktu lalu, DPR menerima kunjungan dari Pemerintah Jepang untuk sharing terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bentuk legislasi," ujar Mardani.
Hadir juga Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia yang memaparkan tentang urgensi pembentukan produk hukum daerah mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dan hal yang perlu diperhatikan adalah, agar produk hukum daerah yang tercipta tidak diskriminatif bagi penyandang disabilitas.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia melihat, masih adanya perbedaan dalam pelayanan yang diberikan terhadap penyandang disabilitas. Padahal seharusnya, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, diberikan terhadap berbagai bidang. Utamanya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
"Perlunya interkompabilitas dan sinergitas berbagai sektor pemangku kepentingan terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," kata Dante.
Kegiatan ini diharapkan mendorong pemerintah daerah bersama DPRD memprioritaskan pembentukan Perda mengenai Penyandang Disabilitas dalam Propemperda 2024 dan menetapkan Perda mengenai Penyandang Disabilitas 2024.