close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo BPOM. Foto istimewa
icon caption
Logo BPOM. Foto istimewa
Nasional
Selasa, 22 Juni 2021 22:47

BPOM: Perlu bukti ilmiah terkait khasiat Ivermectin sebagai obat Covid-19

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping.
swipe

Badan POM (BPOM) memberikan penjelasan mengenai pemberitaan yang menyatakan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam penanganan Covid-19.

Dalam keterangan tertulisnya, BPOM menyebutkan, penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan, Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in vitro di laboratorium.

"Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut," kata BPOM dalam keterangannya, Selasa (22/6).

Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali. Selain itu, Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

"Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit," papar BPOM.

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Untuk itu, Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online. Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap BPOM.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan keyakinannya akan kemampuan PT Indofarma Tbk dalam memproduksi produk generik dari Ivermectin 12 mg secara massal. Ivermectin diklaim merupakan obat minum antiparasit yang secara in vitro memiliki kemampuan antivirus yang luas dengan cara menghambat replikasi virus SARS-CoV-2. Hal itu diungkapkan Menteri Erick Thohir usai meninjau pabrik PT Indofarma Tbk yang berlokasi di Cikarang Barat, Jawa Barat, Senin (21/6).

"Di tengah upaya memerangi pandemi Covid-19 yang masih tinggi melalui program vaksinasi, baik penyuntikan dan mendatangkan ragam jenis vaksin dari berbagai negara, saya apresiasi kemampuan PT Indofarma Tbk yang sudah mendapat izin edar dari BPOM RI untuk produk generik Ivermectin 12 mg dalam kemasan botol isi 20 tablet" ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam jumpa pers virtual yang didampingi Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto.

Saat ini, Ivermectin dalam tahap penelitian di Balitbangkes dan bekerja sama dengan beberapa Rumah Sakit, termasuk di antaranya Rumah Sakit dibawah Kementerian Pertahanan. Penelitian ini dilakukan untuk membuktikan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam management Covid-19 baik sebagai pencegahan (profilaksis) ataupun pengobatan

Dengan diperolehnya izin edar BPOM RI bernomor GKL2120943310A1, PT Indofarma Tbk siap memproduksi hingga 4 juta tablet Ivermectin 12 mg per bulan. Sebelumnya, PT Indofarma Tbk telah memiliki ragam produk untuk penanggulangan COVID-19. Untuk kategori obat, PT Indofarma Tbk telah memproduksi dan memperoleh izin edar antara lain Oseltamivir 75 mg kapsul dan Remdesivir 100 mg injeksi dengan merek Desrem. Sedangkan untuk alat kesehatan, PT Indofarma Tbk telah memproduksi dan memperoleh izin edar antara lain Masker medis 3 ply dan Viral Transport Medium.

Menteri Erick mengingatkan, Ivermectin harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter.

"Saya berharap, meski usaha pemerintah dan juga perusahaan-perusahaan BUMN sudah maksimal dalam memerangi pandemi ini dengan cara mendatangkan vaksin dan memproduksi obat, peran dan kesadaran tinggi dari masyarakat dalam memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan tetap menjadi kunci utama agar kita bisa selamat dari pandemi yang masih tinggi ini," tegasnya sepert dilansir dari bumn.go.id.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan