close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi/Foto masiku.desa.id
icon caption
Ilustrasi/Foto masiku.desa.id
Nasional
Rabu, 13 Oktober 2021 16:01

Perlu intervensi pemerintah agar desa sajikan informasi via desa.id

Hanya 82 desa di Banyuwangi aktif isi laman website desa.id, Kemendagri diharap turun tangan.
swipe

Banyuwangi merupakan kabupaten terluas di Pulau Jawa. Untuk memudahkan pelayanan pada semua instansi organisasi perangkat daerah (OPD), 45 puskesmas, 25 kecamatan, 28 kelurahan, dan 189 desa, maka infrastruktur teknologi informasi (IT) sangat penting.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Banyuwangi Budi Santoso menganggap IT menjadi infrastruktur ke-5 setelah jalan, jembatan, pelabuhan, dan bandara.

Untuk menyampaikan informasi potensi desa, profil perangkat desa, video kreatif, indeks kepuasan pelayanan, hingga transparansi dana desa/alokasi dana desa (DD/ADD), pihaknya mengembangkan website desa.id.

Sebenyak 165 desa di Kabupaten Banyuwangi sudah terdaftar pada web tersebut. Namun dari jumlah itu, hanya 82 desa yang aktif mengisi laman website desa.id.

"Masih belum semua. Ini memang kami, khususnya dari Kominfo tidak bisa intervensi langsung ke desa. Ini butuh OPD dari dinas kebudayaan dan masyarakat desa, tetapi disampaikan dari Kementerian Desa (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) tidak ada kewenangan, maka dari itu Kemendagri harus ada penekanan,” ucapnya dalam Alinea Forum ‘Berdaya Dengan Domain Desa.id,” Rabu (13/10).

Di sisi lain, ketika desa sudah merasa butuh website desa.id ini, maka akan dengan sendirinya aktif. Namun, banyak desa yang perlu dorongan dan peran pemerintah.

“Timeline desa.id itu sudah sejak 2016 itu, tetapi ya sampai sekarang masih aktif atau 82 desa, karena secara teknis, misalnya masa berlakunya, harus diperpanjang. Hal-hal seperti ini masalah teknis sekali, tetapi butuh perhatian. Jangan sampai nanti, tidak ada perhatian dari kita, eman-eman kalau nanti domainnya tidak aktif gitu,” tutur Budi.

Di era digital, website penting untuk memperkenalkan suatu desa. Sebab, berbagai pihak dari luar sana tentunya mengunjungi suatu desa dengan mencari informasi dari website terlebih dahulu. “Dalam suatu desa, kalau pihak luar tidak bisa masuk, dalam artian ingin memberikan hal positif, tetapi di desa itu tidak ada informasi. Ini sangat disayangkan,” ujar Budi.

Sub Koordinator Penyelenggaraan Domain.go.id, sekaligus analis kebijakan ahli muda Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Muhammad Fahru Rozi menyebutkan, ada tiga klasifikasi domain yang ada di Indonesia. Domain pertama adalah domain instansi, kemudian ada domain kegiatan (baik kegiatan nasional maupun internasional) dan terakhir adalah domain layanan publik. 

Salah satu domain yang ada di Indonesia adalah domain desa.id. Desa.id sendiri masuk ke dalam klasifikasi domain instansi, khususnya pemerintah desa. Menjadi domain yang eksklusif, desa.id tidak bisa didaftarkan oleh sembarangan pihak. Hanya pemerintah desa yang sah saja dan memiliki dokumen persyaratan yang bisa mendaftarkannya. Istilah “first come-first reserve” juga terjadi disini, sehingga desa yang memiliki nama sama (daerah yang berbeda) tidak bisa menggunakan domain tersebut lagi, dan harus menggantinya ataupun menambahnya dengan nama domain yang baru.

“Nama domain mengidentifikasikan instansi, hanya dapat didaftarkan oleh instansi yang bersangkutan. Misalkan Desa Kemiri, (akan memiliki nama domain) Kemiri.desa.id. Alamat itu akan di reserve untuk Desa Kemiri itu sendiri, jika pihak bersangkutan sudah mendaftarkan alamat tersebut ke kami. Alamat tersebut tidak bisa digunakan oleh desa yang lain,” ujar Fahru.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan