Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu melakukan pendataan berlapis untuk memastikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tidak terdata ganda.
"Kami seringkali menemui kendala, mesti melakukan pendataan berlapis untuk memastikan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang akan direkam tidak terdata dua kali atau dalam kata lain tidak berdata ganda," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2).
Untuk mengatasinya, Kemendagri menggunakan dua metode berlapis. Pertama, Kemendagri melakukan pengecekan sidik jari. Jika data yang bersangkutan ditemukan, maka akan bisa langsung dilakukan pencetakan KTP-el.
Kedua, jika tidak ditemukan datanya melalui cek sidik jari, maka akan dilakukan tracing dengan nama. Kalau data yang bersangkutan berhasil ditemukan, maka akan dilakukan perekaman sekaligus pencetakan KTP-elnya.
Dia menjelaskan, DTKS telah cocok 90,3% dengan data kependudukan. Kemendagri masih terus membantu Kementerian Sosial (Kemensos) dengan melakukan verifikasi dan validasi DTKS berbasis NIK (Nomor Induk Kependidikan) agar dapat menuntaskan pemberian hak identitas bagi PPKS.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah Kemensos perlu pula mengoptimalkan koordinasi dengan kepala daerah baru yang terpilih di Pilkada 2020.
Sebagai kementerian teknis, Kemensos harus membenahi hubungan dengan para kepala daerah sebagai atasan dinas sosial setempat.