close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja berjalan di samping pagar pembatas yang digunakan untuk menjaga jarak pengunjung saat bermain di Pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto
icon caption
Pekerja berjalan di samping pagar pembatas yang digunakan untuk menjaga jarak pengunjung saat bermain di Pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto
Nasional
Sabtu, 04 Juli 2020 12:38

Perluasan Pantai Ancol tidak boleh menjadi kawasan privat

Riano meminta, publik tidak menerka-nerka rencana perluasan kawasan Ancol dan Dufan.
swipe

Polemik perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) mesti dihentikan. Anggota Fraksi PAN DPRD DKI, Riano P Ahmad, mengungkapkan, sebaiknya publik tidak menerka-nerka atau spekulasi terhadap rencana reklamasi tersebut.

Dia mengimbau, lebih baik menunggu penjelasan dari Gubernur DKI, Anies Rasyid Baswedan atau membaca penjelasan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI, Saefullah. "Lihat dulu nanti, apa alasan penerbitan izin itu dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020," kata Riano dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7).

Anggota Komisi D DPRD DKI itu menjelaskan, reklamasi merupakan kegiatan membangun daratan atau pulau baru di atas perairan. Sedangkan, pulau yang sudah terbangun atau perluasan, Pemprov DKI harus mengatur pemanfaatannya.

"Yang terpenting, hasil reklamasi masa lalu faktanya sudah jadi daratan, difokuskan untuk kepentingan publik. Jadi, pemanfaatan atau perluasan itu beda dengan melanjutkan reklamasi," ujarnya.

Riano menyatakan, dewan di Kebon Sirih akan melakukan pengawasan dan memastikan proses pelaksanaan perluasan kawasan tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  "Area pantai itu, nanti harus bisa diakses secara gratis oleh warga Jakarta," bebernya.

Riano mengingatkan, bahwa lahan reklamasi di Pantai Ancol tidak boleh menjadi kawasan privat dan tertutup, apalagi sekedar memperluas praktik komersialisasi.

"Saya juga minta, perluasan kawasan tidak boleh membuat kerusakan ekosistem perairan Ancol, yang justru merugikan nelayan di pesisir Jakarta," tandasnya.

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan