close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto: Setkab.go.id.
icon caption
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto: Setkab.go.id.
Nasional
Kamis, 28 April 2022 17:11

Menaker: Permenaker 4/2022 berlaku, syarat usia 56 tahun dihapus

Menaker Ida menyampaikan, dalam Permenaker 4/2022, persyaratan klaim manfaat JHT jauh lebih sederhana.
swipe

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyebut, revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022 resmi berlaku pada Rabu (28/4). Dengan demikian, aturan klaim manfaat JHT pada saat usia 56 sudah tidak berlaku lagi sebagaimana ketentuan aturan sebelumnya, yakni Permenaker 2/2022.

"Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker 19/20215. Bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK, dimana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu satu bulan. Jadi, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun," ujar Ida dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4).

"Sekali lagi, saya sampaikan tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," sambung dia.

Terbitnya Permenaker 4/2022 sebagai revisi atas Permenaker 2/2022 merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, juga memperhatikan aspirasi pekerja dan buruh yang menghendaki perlunya penyerderhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

"Saya menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan beberapa konfederasi serikat pekerja, serikat buruh dan Disnaker provinsi, kabupaten dan kota. Dan koordonasi dengan kementerian/lembaga terkait," ujarnya.

Dalam Permenaker 4/2022, persyaratan klaim manfaat JHT jauh lebih sederhana. Misalnya, untuk peserta yang mencapai usia pensiun, yang semula disyaratkan empat dokumen yakni peserta BPJS Ketenagerkajaan, KTP Kartu Keluarga (KK) dan Surat Berhenti Kerja karena Usia Pensiun, saat ini menjadi cukup dua dokumen saja yakni Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

"Permenaker juga memberi kemudahan dalam mengklaim manfaat JHT yaitu persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli," beber politikus PKB ini.

Selain kemudahan persyaratan, penyampaian permohonan klaim JTH juga dapat dilakukan secara daring atau online. "Tidak secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS," jelasnya.

Kemudian, terdapat kemudahan menyampaikan bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK. Namun begitu, dia mengingatkan bahwa dengan kemudahan ini bukan berarti pengusaha dapat dengan mudah melakukan PHK. 

"Proses PHK harus tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan