close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kasus First Travel. Alinea.id/Dwi Setiawan.
icon caption
Ilustrasi kasus First Travel. Alinea.id/Dwi Setiawan.
Nasional
Selasa, 10 Januari 2023 10:39

Permintaan para korban First Travel setelah putusan PK

Kejaksaan Negeri Depok diminta segera mendata nama-nama korban First Travel yang berhak menerima ganti rugi.
swipe

Tim penasihat hukum korban First Travel akan mengajukan data para nama korban yang berhak menerima ganti rugi kepada Kejari Depok. Hal ini sebagai tindak lanjut sebagaimana petikan putusan PK No: 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 agar di eksekusi segera.

Penasihat Hukum Korban First Travel Pitra Romadoni Nasution mengatakan, semua langkahnya kembali pada cita-cita para korban First Travel, yang menginginkan uangnya dikembalikan dan tidak menuntut lebih yang bukan haknya.

"Untuk itu kami meminta agar Kejaksaan Negeri Depok segera mendata nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi tersebut selaku eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap /inkracht," kata Pitra dalam keterangan, Selasa (10/1).

Agar tidak terjadi konflik, pengembalian kerugian para korban tersebut dapat dibuktikan dengan bukti refund dari First Travel. Bisa juga digunakan dengan bukti lainnya yang dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, para korban tidak ingin mempersulit pemerintah atas peristiwa pidana yang dilakukan oleh bos travel. Akan tetapi jika pemerintah memberikan kebijaksanaan atas kasus tersebut dengan memberangkatkan umrah para korban, dengan senang hati para korban juga menyambut baik hal tersebut.

"Bahwa kami menyambut baik dan sangat menghormati Petikan Putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak bukan disita untuk dirampas negara," ujar Pitra.

Pada akhir Januari 2019, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok, yang menyatakan ratusan aset First Travel dirampas untuk negara. MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa.

Keputusan itu berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP, yang menyebut barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Putusan ini pun berujung polemik. Para korban penipuan First Travel keberatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menganggap janggal putusan MA, terkait barang bukti.

“Item nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 529 yang menyatakan barang bukti dirampas negara, itu tidak linier dengan tuntutan kita yang memintanya untuk dikembalikan kepada yang berhak,” ujar Mukri saat dihubungi, Rabu (20/11/2022).

Namun, langkah Kejaksaan Negeri Depok yang akan melelang barang bukti sitaan, sudah benar. Hal itu, menurutnya, dalam ranah melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan