Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyebut kondisi kesehatan kliennya bertolak belakang dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui Lukas telah selesai menjalani pembantaran penahanannya di RSPAD Gatot Subroto.
Dari pemeriksaan tim medis, Lukas telah dinyatakan fit to stand trial, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya.
Hal itu dibantah oleh Petrus. Dia mengklaim, kliennya masih dalam kondisi sakit saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1).
"Bertolak belakangnya ada dua yang kita nilai. Selama ini kami dikatakan bapak jubir KPK, bahwa tidak bisa mempercayai keterangan penasehat hukum bahwa Bapak Lukas sakit," kata Petrus saat ditemui, Kamis (12/1) malam.
Disampaikan Petrus, dia dan juga tim dokter pribadi Lukas mempertanyakan mekanisme pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap kliennya saat di Jakarta.
"Selama ini kan kami menerangkan Bapak Lukas sakit. Tapi, dibawa ke sini (Jakarta), lalu dalam satu jam dokter mengeluarkan surat kalau Bapak Lukas menderita a, b, c. Kita mau bertanya, kapan para dokter menyimpulkan suatu hasil itu dilakukan?" ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, dia mengatakan bahkan awalnya tidak percaya dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaporkan dokter RSPAD.
"Seharusnya, keterangan dokter (RSPAD) Gatot (Subroto) itu kami tidak percaya. Ternyata, keterangan dokter di sana sama kan dengan apa kami sampaikan," ucap Petrus.
Selain itu, Petrus juga membantah informasi soal Lukas hanya mengalami sakit kolestrol. Dia mengatakan, kliennya mengalami berbagai komplikasi penyakit, seperti sakit ginjal, jantung, paru-paru, hingga stroke.
“Bahkan ginjalnya itu, dari istilah dokter ini hanya tinggal satu tahap untuk masuk ke cuci darah. Jadi kalau Bapak Dokter [dari RSPAD] menerangkan hanya kolestrol [buktinya] ini,” ujar dia.
KPK resmi mengumumkan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Rabu (11/1). Lukas sejatinya ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur mulai 11-30 Januari 2023. Namun, penyidik membantarkan Lukas ke RSPAD Gatot Subroto dengan pertimbangan kesehatan sampai dengan kondisi yang bersangkutan membaik menurut tim dokter.
Selain Lukas, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka. Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.