close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Syahganda Nainggolan. Foto fisip.ui.ac.id
icon caption
Syahganda Nainggolan. Foto fisip.ui.ac.id
Nasional
Kamis, 12 Agustus 2021 21:54

Perpanjangan penahanan Syahganda diumumkan melalui pesan WA

"Hukum kita makin mudah untuk dipesan oleh pihak berkepentingan," bebernya.
swipe

Aktivis Syahganda Nainggolan kembali menjalani perpanjangan masa penahanan berdasarkan surat sakti Mahkamah Agung. Surat tersebut dilayangkan secara tiba-tiba melaui pesan WhatsApp (WA). 

Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) 98, Abdul Hakim Abdallah, menilai, hal tersebut sangatlah janggal lantaran perpanjangan masa penahanan tidak pernah diberitahukan kepada kuasa hukum ataupun pihak keluarga.

"Kami tidak pernah diberitahu, kami tidak pernah diberikan suratnya terkait perpanjangan masa penahanan Syahganda Nainggolan. Tiba-tiba masa penahanannya sudah diperpanjang." Ungkap Hakim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8).

Dia mengaku, bersama para kuasa hukum Syahganda Nainggolan merasa janggal atas surat dari MA yang berisikan tentang perpanjangan masa tahanan. Pasalnya, surat tersebut hanya berupa salinan dan tanpa tanda tangan dari Ketua MA.

"Surat itu hanya salinan, tidak ada tanda tangan Ketua MA hanya salinan dan dikirimnya tiba-tiba pada malam hari hanya melalui pesan WA bukan sebagai surat resmi." Terangnya.

Bahkan, lanjut Hakim, surat itu hanya dikirim oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) bukan resmi oleh MA. "Proses hukumnya seperti main-main dan sangat menyepelekan hak orang lain dalam memperoleh hak-nya untuk kebebasan. Hukum kita makin bisa mudah untuk dipesan oleh pihak berkepentingan," bebernya.

Untuk itu, dirinya meminta MA segera membatalkan surat perpanjangan masa penahanan dan segera membebaskan Syahganda Nainggolan.

"Batalkan surat tersebut, Syahganda telah menjalani kewajibannya sebagai warga negara yang sedang berproses hukum. Bebaskan segera Syahganda Nainggolan." Pungkasnya.

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan