close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota polisi lalu lintas Polres Mojokerto melakukan sosialisasi penggunaan masker dengan memakai helm virus corona di pasar tradisional Sawahan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (8/4). Foto Antara/Syaiful Arif/foc.
icon caption
Anggota polisi lalu lintas Polres Mojokerto melakukan sosialisasi penggunaan masker dengan memakai helm virus corona di pasar tradisional Sawahan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (8/4). Foto Antara/Syaiful Arif/foc.
Nasional
Jumat, 10 April 2020 08:43

Perppu soal Covid-19 digugat ke MK

MAKI: Ketentuan itu sangat riskan terjadinya skandal keuangan besar.
swipe

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Uji materi itu dilayangkan oleh MAKI, Yayasan Mega Bintang 1997, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), KEMAKI, dan LBH PEKA.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, gugatan ditujukan untuk mencabut Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Menurutnya, pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UUD) 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.

"Semestinya, semua penyelenggara pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum. Baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Boyamin dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Jumat (10/4).

Diketahui Pasal 27 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang biaya yang dikeluarkan pemerintah atau lembaga Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK untuk berbagai program bukan kerugian negara, melainkan biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis.

Sementara ayat (2) menyebut, seluruh pejabat negara yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu tersebut tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana. Syarat aturan itu, pejabat yang bersangkutan melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia menilai, aturan itu sangat tidak logis. Pasalnya, seluruh pejabat merupakan manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan khilaf. Baginya, seorang presiden saja dapat dituntut melalui pemakzulan bila melanggar ketentuan UU atau UUD, baik dalam keadaan normal maupun bencana.

"Hal ini jelas berbeda, dengan kekebalan para pejabat keuangan yang tidak dapat dituntut hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 27 Perppu Nomor 1 tahun 2020," tutur Boyamin.

Dia menilai, ketentuan itu sangat riskan untuk terjadinya skandal keuangan besar. Seperti, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, maupun pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kami yang selalu mengawal BLBI dan Century, pernah menang praperadilan kasus BLBI dan Century, tidak ingin terulang skandal yang merugikan keuangan negara ratusan triliun," papar dia.

Menurutnya, Presiden Jokowi harus memetik pelajaran dari skandal yang pernah terjadi. Jadi, tidak pernah ada lagi Perppu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara.

Kendati demikian, Boyamin mengatakan, dalil itikad baik yang menafsirkan tidak dapat dituntut hukum dan bukan merugikan keuangan negara harus diuji melalui proses hukum yang fair dan terbuka.

"Bisa saja, klaim itikad baik ternyata, kemudian terbukti itikad buruk. Jadi, tetap harus bisa dituntut hukum untuk membuktikan itikad baik atau itikad buruk," terang dia.

Gugatan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu telah didaftarkan melalui Sistem Informasi Permohonan Elektrik atau Simpel MK pada Kamis (9/4).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19) pada 31 Maret 2020.

 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan