Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (Perpres FIR) Indonesia-Singapura tertanggal 5 September 2022. Langkah ini menindaklanjuti hasil pertemuannya dengan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, pada awal 2022.
"Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," katanya, melansir situs web Sekretariat Kabinet (Setkab), Kamis (8/9). "Ini menambah luasan flight information region Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi."
Perpres tersebut mencakup ruang udara penerbangan di Kepulauan Riau (Kepri) dan sekitarnya. Sejak 1946, FIR tersebut dikuasai Singapura, yang kala itu di bawah pemerintahan kolonial Inggris, berdasarkan kesepakatan International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia.
Keputusan ICAO tersebut menyebutkan, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 km) wilayah udara RI, yang mencakup, Kepri, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya. Imbasnya, pesawat Indonesia harus minta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika ingin terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru, Pulau Natuna, Batam, dan di kawasan Selat Malaka.
Menurut Jokowi, kesepakatan pengelolaan FIR di Kepri dan sekitarnya memberikan beberapa manfaat selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia. Misalnya, meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan serta diklaim menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM (sumber daya manusia) Indonesia," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.