Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di DKI Jakarta akan berlaku mulai besok, Rabu 1 Juli 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan berbagai persiapan lainnya menjelang penerapan aturan ini. Seperti menyebarluaskan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menyebar poster, banner, dan spanduk imbauan kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
"Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi melalui talkshow dan media massa, baik cetak, online, maupun televisi. Dinas LH juga melakukan monitoring dan sosialisasi langsung ke sebanyak 85 lokasi pusat perbelanjaan atau mall, toko swalayan sebanyak 2.000 lebih lokasi, dan pasar rakyat sebanyak 158 lokasi," kata Andono di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Ia menuturkan, sosialisasi melalui surat edaran juga diberikan kepada Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan tiga kantor pusat toko swalayan besar.
Menurutnya, peraturan ini sejalan dengan prinsip membangun Jakarta dengan sehat, aman dan produktif. Masyarakat didorong membawa tas dan wadah sendiri agar mereka semakin peduli terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan.
"Peraturan ini juga menciptakan kesempatan bagi UMKM untuk memproduksi tas guna ulang yang ramah lingkungan, mendayagunakan kearifan lokal, dan menumbuhkan kreatifitas desainer lokal, sebagai pengganti kresek," pungkasnya.
Untuk diketahui, aturan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang akan berlaku efektif per 1 Juli 2020.