close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pilot Susi Air (bertopi) disandera KKB. dok. Istimewa
icon caption
Pilot Susi Air (bertopi) disandera KKB. dok. Istimewa
Nasional
Sabtu, 18 Maret 2023 08:22

Persoalan KKB dipandang berpotensi jadi gangguan nasional

Penegakan hukum terhadap KKB dipandang sah dilakukan karena sudah masuk dalam kategori terorisme.
swipe

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar menyatakan, berdasarkan data salah satu lembaga riset di Indonesia pada 2021, telah terjadi 68 insiden kekerasan  dengan 114 korban yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Sementara, pada 2022 telah terjadi 51 insiden dengan 70 korban.

"Presentase serangan meningkat hingga 35 persen dari 2021 ke 2022, hal ini tentu saja menjadi permasalahan yang harus diselesaikan," ujar Boy dalam key notes speaker yang dibacakan Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Ibnu Suhendra, dalam sebuah webinar, Jumat (17/3). 

Bila tidak segera diselesaikan, lanjut Boy, persoalan gangguan keamanan oleh KKB ini akan menjadi ancaman nasional. Sementara, tindakan kekerasan mereka lakukan sudah penuhi kriteria sebagai tindakan terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.

Pada kesempatan sama, Prof Hikmahanto Juwana selaku Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani mengatakan bahwa gangguan keamanan oleh KKB Papua ini harus segera diatasi melalui langkah penegakan hukum. Menurut Hikmahanto, penegakan hukum harus menggunakan Undang-Undang Terorisme Nomor 5 Tahun 2020.

"KKB Papua ini bertujuan menciptakan suasana teror terhadap orang-orang secara meluas, karena itu aparat penegak hukum jangan sungkan-sungkan menggunakan UU Terorisme untuk menindak Kelompok Separatisme Papua," ujar Hikmahanto. 

Di sisi lain, Prof Imron Cotan selaku Pemerhati Isu-isu Strategis dan Global, menyatakan tak salah apabila gerakan KKB Papua dikategorikan sebagai kelompok terorisme. Hal itu mengacu pada undang-undang tentang terorisme pada tingkat nasional, regional (ASEAN), dan global. 

"Intinya, ketika gerakan itu membuat rasa takut meluas, dan menyasar obyek-obyek vital yang tak ada kaitannya dengan konflik, maka itu bisa dikategorikan sebagai tindakan terorisme," ujar Imron.

Hery Sucipto selaku Direktur Eksekutif Moya Institute, berpandangan sama bahwa BNPT telah menegaskan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan KKB, termasuk penyanderaan pilot Susi Air. Kekerasan KKB telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan yang juga menciptakan rasa ketakutan luas di tengah masyarakat. 

Dia tak memungkiri bahwa kondisi itu memang sangat dilematis. Namun, tetap harus segera dicari solusinya dan diselesaikan.

"Kita berharap tak hanya Pilot Susi Air dapat bebas dalam kondisi selamat tak kurang satu apapun, namun juga kekerasan tiada henti yang dilakukan TPNPB-OPM harus dihentikan," ujar Hery.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan