Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, dijebloskan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima gratifikasi senilai US$90.000 melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, salah satu pertimbangan pihaknya mengambil langkah penahanan adalah karena dikhawatirkan Rafael bakal melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentulah kita khawatir, bisa saja tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri," kata Firli dalam konferensi pers, dikutip Selasa (4/4).
Firli bilang, upaya penahanan itu juga dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum. Selain itu, penahanan Rafael mengacu pada Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dalam beleid tersebut, kata Firli, terdapat syarat subjektif maupun objektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Adapun yang jadi syarat subjektif, yakni penyidik atau hakim khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, maupun menghalangi penyidikan.
"Syarat objektif disebutkan di situ adalah bahwa perbuatan pidana diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun," ujar Firli.
Lebih lanjut, Firli memastikan semua prosedur penahanan terhadap Rafael Alun sudah dipenuhi. Pihaknya menjamin tidak ada kecacatan hukum dari upaya paksa ini.
"Saya pastikan proses di KPK tidak boleh ada cacat hukum," tutur Firli menegaskan.
KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Ia diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.
KPK menemukan dugaan aliran dana gratifikasi senilai US$90.000 yang diterima Rafael melalui perusahaan miliknya. Perusahaan tersebut yakni PT Artha Mega Ekadana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$90.000 yang penerimaannya melalui PT AME. Saat ini, pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," papar Firli.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, Rafael ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023. Rafael bakal mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.