Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan di DKI Jakarta. Ini membuat perubahan data wilayah yang berimplikasi pada perubahan data administrasi kependudukan. Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun meminta warga yang identitas domisilinya terimbas perubahan tersebut untuk memperbarui data kependudukannya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko KTP-el. Fasilitas itu untuk merespons kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi.
"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," kata Zudan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/6).
Zudan juga meminta agar petugas Suku Dinas Dukcapil untuk jemput bola mendatangi RT maupun RW. Supaya dapat melakukan pencetakan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis.
Namun ia mengingatkan, apabila masyarakat tidak bertemu petugas, bisa langsung mendatangi Sudin Dukcapil. Sehingga bisa langsung diberikan dokumen yang baru.
"Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru. Masyarakat enggak perlu bawa pengantar RT/RW. Datang aja ke Dukcapil. Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," ujar Zudan.
Zudan menyampaikan adanya perubahan wilayah baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten atau kota dan provinsi merupakan hal biasa. Apalagi dalam tata kelola pemerintahan.
Ia mencontohkan, perubahan adminitrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama dilakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim dengan Provinsi Kaltara. Kemudian yang agak lebih lama yang dekat di Jakarta, misalnya Jawa Barat dimekarkan menjadi Banten.
Menurutnya, lingkup yang lebih kecil perubahan itu seperti perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali. Termasuk yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi," ucap Zudan.
Zudan menjelaskan, perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Terlebih untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait.
"Untuk mengurusnya pendududuk bisa datang ke Dukcapil atau Dinas Dukcapil yang jemput bola ke RT RW. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK," jelas Zudan.
Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan perubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain. "Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu," tuturnya.
Terakhir, penduduk tidak perlu membawa dokumen pengantar RT/RW untuk mengurus perubahan data alamat ini.
"Oh enggak perlu bawa pengantar RT/RW, karena secara sistem kan sudah ada kebijakan untuk perubahan alamat. Ini penduduknya juga tidak pindah alamat." pungkasnya.