close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho (tengah), menunjukkan brosur promosi Multazam Islamic Residence yang dikembangkan PT Cahaya Mentari Pratama di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/1/2020. Foto Alinea.id/Adi Suprayitno
icon caption
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho (tengah), menunjukkan brosur promosi Multazam Islamic Residence yang dikembangkan PT Cahaya Mentari Pratama di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/1/2020. Foto Alinea.id/Adi Suprayitno
Nasional
Senin, 06 Januari 2020 22:23

Perumahan syariah fiktif catut Yusuf Mansur

Pelaku menipu 32 korban dengan total kerugian hingga ratusan miliar.
swipe

Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim), membongkar praktik penipuan perumahan syariah fiktif di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Uniknya, pelaku memasang foto ustaz Yusuf Mansur dalam brosur promosi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho, menyatakan, petugas menangkap Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama, MS. Pelaku mengklaim, hunian siap dihuni pada 2020. 

"Saat dicek, tanah itu milik orang lain," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/12). Hingga kini lokasi masih berupa rawa dan tanah kosong.

Berdasarkan data paguyuban korban, pelaku merugikan sekitar 32 orang yang telah memesan hunian di Multazam Islamic Residence. Jumlah kerugian ditaksir ratusan miliar rupiah.

"Dari empat laporan saja, kerugiannya bisa mencapai Rp3,4 miliar," kata dia. Beberapa korban lain melaporkan kasus ini ke Polda Jatim dan Polres Sidoarjo.

Dalam penyelidikan, tambah Sandi, takada satu pun pegawai di kantor pemasaran, Jalan Rungkut Menanggal. Seluruhnya sudah dipecat. Data karyawan di komputer juga telah dihapus.

Merujuk pengakuan MS, uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dua rekeningnya kini disita polisi.

Untuk pengembangan kasus, petugas akan memeriksa korban. "Saat ini, sudah ada sembilan saksi yang diperiksa," tuturnya.

Polisi pun berencana akan memanggil Yusuf Mansur. Lantaran fotonya terpampang dalam brosur pemasaran. Juga pernah hadir pada 2016 untuk memperkenalkan dan memotivasi masyarakat soal perumahan Multazam Islamic Residence.

"Saat diundang, beliau (Yusuf Mansur, red) menyampaikan, bahwa Multazam itu bagian dari kelompok bisnis yang akan berkembang di Surabaya," ujarnya.

Sementara, Ketua Paguyuban Korban Multazam Islamic Residence, Aris, menerangkan, kerugian seluruh konsumen mencapai Rp5,1 miliar. Mereka berharap, uang yang telah dibayarkan bisa kembali.

Korban juga ingin pelaku dijerat pasal berlapis. Tentang penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, memberi efek jera kepada MS.

Sedangkan polisi baru menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. MS terancam pidana empat tahun penjara.

img
Adi Suprayitno
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan