close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas kepolisian Polda Riau bersama Manggala Agni berusaha memadamkan bara api yang membakar lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8). / Antara Foto
icon caption
Petugas kepolisian Polda Riau bersama Manggala Agni berusaha memadamkan bara api yang membakar lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8). / Antara Foto
Nasional
Minggu, 11 Agustus 2019 19:50

Perusahaan Sawit jadi tersangka pembakar hutan dan lahan

Penyidik Polda Riau mengenakan pasal berlapis terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Riau.
swipe

Penyidik Polda Riau mengenakan pasal berlapis terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan ada dua pasal yang disangkakan terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera. Meskipun PT Sumber Sawit Sejahtera melakukan pembakaran pada lahan miliknya, namun perbuatan tersebut telah melanggar aturan mengenai lingkungan hidup dan perkebunan.

“Dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Undang undang  RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 Jo Pasal 68 Jo Pasal 109 Jo Pasal 113 ayat ( 1 ) Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan,” kata Dedi di Humas Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/8).

Menurut Dedi sampai saat ini terdapat belasan saksi yang diperiksa penyidik terkait PT Sumber Sawit Sejahtera. Satu di antara belasan saksi tersebut merupakan Direktur Utama PT Sumber Sawit Sejahtera.

“Ada 15 saksi dari PT SSS yang diperiksa dan empat saksi ahli,” tutur Dedi.

Seperti diketahui PT Sumber Sawit Sejahtera melakukan pembakaran lahan seluas 150 hektare. Namun, belum ada satu dari pejabat PT Sumber Sawit Sejahtera yang ditetapkan tersangka.

PT Sumber Sawit Sejahtera melakukan pembakaran di Blok 143 Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Riau. PT Sumber Sawit Sejahtera terancam pidana 10 tahun dan denda minimal Rp3 miliar atau maksimal Rp10 miliar.

Titik api di Kalbar

Sementara itu, Polri menyatakan hingga Minggu (11/8) pagi ini spot api yang diduga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) semakin bertambah.

Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan terdapat ribuan spot api yang diduga dari karhutla terdeteksi. Kendati demikian spot yang terdeteksi dari aplikasi milik Polri tersebut memiliki akurasi hanya 50%.

“Ada 1.275 spot api di Kalbar, tapi ini masih harus dipastikan lagi apakah semuanya dari karhutla, karena tingkat akurasinya hanya 50%,” tutur Dedi.

Menurut Dedi hingga hingga saat ini di Kalbar telah ditetapkan 17 tersangka karhutla. Mereka ditetapkan tersangka dari 13 kasus karhutla yang ditangani Polda Kalbar.

“Polda Kalbar sudah menangani 13 Kasus dengan 17 tersangka. Dua kasus sudah tahap dua, satu kasus tahap satu dan sepuluh sedang penyidikan,” ucap Dedi:

Ditambahkan Dedi, sampai saat ini seluruh tersangka masih bersifat perorangan. Kendati demikian, Dedi meyakinkan Polri akan mengusut keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di Kalbar.

“Polri terus melakukan penyelidikan, karena sudah terbukti ada korporasi yang terlibat,” ujar Dedi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan