close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi gais polisi/Antara Foto
icon caption
Ilustrasi gais polisi/Antara Foto
Nasional
Sabtu, 04 September 2021 13:28

Perusakan masjid Ahmadiyah, polisi gali keterangan saksi

Pembakar masjid Ahmadiyah Sintang sekitar 200 orang.
swipe

Polda Kalimantan Barat (Kalbar) masih menjaga ketat lokasi pembakaran Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang kemarin (3/9) malam. Penjagaan dilakukan demi mencegah adanya aksi amuk massa susulan.

"Personel PAM (pengamanan) masih di lokasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (4/9).

Menurut Donny, pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki kasus pembakaran yang diduga dilakukan sekitar 200 orang itu. Dia menyebut, saksi yang dimintai keterangan hanya sekadar secara lisan.

Namun, belum ada pemeriksaan resmi kepada pihak-pihak yang diduga menjadi provokator atas kericuhan tersebut. "Kita sedang melakukan penyelidikan, keterangan-keterangan masih diambil secara lisan saja," tuturnya.

Kasus ini telah direspons Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengecam aksi perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah tersebut, dan menyebutnya sebagai pelanggaran hukum.

Cara-cara tersebut, lanjutnya, merupakan ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. “Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” ungkap Menag dalam keterangan tertulis.

Para pelaku, jelas Menag, harus diproses hukum demi tegaknya keadilan. “Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” lanjutnya.

Sebelumnya, sejumlah massa mendatangi Masjid Miftahul Huda, di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang untuk melakukan aksi perusakan. Laporan Amnesty International Indonesia menyatakan, penolakan atas rumah ibadah milik Ahmadiyah tersebut terjadi sejak November 2009.

Pada 12 Agustus 2021, sebuah kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang melayangkan surat ke Pemkab Sintang yang berisi ultimatum meminta aparat untuk menindak umat Ahmadiyah di Sintang dalam waktu tiga kali 24 jam, dengan ancaman akan bertindak sendiri bila ultimatum tersebut tidak dipenuhi. Akhirnya, penolakan tersebut berujung pada aksi perusakan kemarin.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan