Pesta narkoba yang digelar di gang sempit dan gelap yang berada di Jalan Bajak I, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, terpaksa bubar saat didatangi sejumlah tentara dari jajaran Kodim 0201/BS. Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita berupa 23 paket sabu-sabu dan sebutir ineks.
“Penggerebekan itu dilakukan dua Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Koramil 04/ Medan Kota, yakni Sertu Robert Pakpahan dan Sertu S Siregar dari Koramil 08/Medan Johor,” kata Dandim 0201/BS, Kolonel Infanteri Yuda Rismansyah melalui Pasi Intel Mayor Kav Prima Wahyudi, di Medan, Sumatera Utara.
Prima menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan, kedua Babinsa itu terlebih dahulu melapor kepada Danramil masing-masing. Selanjutnya, Danramil memerintahkan Babinsa untuk melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat.
Saat kedua Babinsa itu menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di gang sempit dan gelap, tiba-tiba muncul mereka yang diduga pemakai narkoba. Melihat kedua prajurit TNI AD itu datang, pengguna narkoba tersebut langsung melarikan diri.
"Bahkan kedua Babinsa itu berencana mengejar, namun pemakai obat terlarang tersebut kabur ke tempat gelap dan banyak lorong sempit. Akhirnya kedua Babinsa itu membatalkan dan memeriksa lokasi diduga tempat pesta narkoba," ucapnya.
Prima menjelaskan, hasil penggeledahan di lokasi kejadian, kedua Babinsa tersebut menemukan sebuah bungkusan plastik warna biru dan melaporkannya ke Danramil. Dari dalam bungkusan itu, ditemukan beberapa barang bukti antara lain 23 paket sabu-sabu siap edar, sebutir ineks, satu buah kaca pirex yang diduga berisi bekas sabu.
"Selain itu, dua buah mancis (korek), satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, dan sedotan," kata Pasi Intel Kodim 0210/BS itu. (Ant)