Peternak menyambut baik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dalam surat edaran kepada industri perbankan, OJK menggarikan perbankan dapat menerapkan kebijakan dan skema restrukturisasi yang mendukung debitur terkena dampak wabah PMK. Mereka antara lain peternak dan pelaku bisnis pada industri pengolahan terkait dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"Kami menyambut baik SE (Surat Edaran) OJK tersebut. Hanya saja kami belum tahu persis implementasinya, detailnya seperti apa?" kata Ketua Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia (PPSKI) Nanang Putus Suhendro ketika dihubungi, Jumat (9/9).
Hingga saat ini, jelas Nanang, pihaknya masih belum mendapatkan informasi detail, baik dari Satgas PMK pusat ataupun bank peminjam di wilayahnya. Namun, ia berharap kebijakan tersebut memuat pelonggaran penundaan angsuran bagi peminjam selama satu tahun ke depan.
"Kami akan komunikasikan dengan bank pelaksana dulu seperti apa bentuk keringanan kredit yang diberikan. Permohonan kami, peternak terdampak PMK diberi kelonggaran penundaan angsuran selama 1 tahun ke depan. Juga penurunan suku bunga sekurangnya 3% dari bunga pinjaman sebelumnya," katanya.
Saat ini, kata Nanang, pihaknya terus mengumpulkan data total besar kerugian yang diderita para peternak akibat wabah PMK yang mulai merebak di Indonesia sejak April lalu.
"(Kerugian) sangat banyak. Peternak penggemukan dengan kepemilikan 100 ekor, kerugian nisa lebih dari Rp1 miliar," kata Nanang.
OJK telah mengeluarkan surat edaran untuk industri perbankan terkait kebijakan relaksasi sebagai dukungan OJK dan industri perbankan terhadap keadaan darurat tertentu PMK.
Kebijakan tersebut berlaku bagi bank umum, bank umum syariah, unit usaha syariah, bank perkreditan rakyat, dan bank pembiayaan rakyat syariah. Adapun debitur yang layak mendapatkan relaksasi adaah yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena terdampak wabah PMK.