Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung, dilaporkan ke Bareskrim Polri, atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelaporan tersebut dilakukan oleh mantan mitra AIA, Kenny Leonara Raja.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0477/VIII/2020 Bareskrim ter tanggal 26 Agustus 2020.
Kenny menjelaskan, pelaporan terkait dengan wawancara terlapor di salah satu stasiun TV pada 6 Agustus 2020. Dalam wawancara tersebut, terlapor mengutarakan tiga hal yang dianggap tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Pertama dia bohong soal sudah mediasi dengan saya sebelum diberhentikan sepihak, itu tidak ada. Kedua soal sudah melakukan pembayaran yang jadi hak saya belum dibayar dan ketiga soal proses investigasi yang itu tidak ada sama sekali," tuturnya di Bareskrim Polri, Rabu (26/8).
Ia menyebutkan, dalam pelaporan telah menyertakan barang bukti, yakni transkip wawancara dan rekaman dalam bentuk CD. Ia pun berharap penyidik dapat menindaklanjuti laporan tersebut demi penegakan hukum yang adil.
Sebelumnya, mitra bisnis AIA menuntut haknya yang tidak dibayarkan oleh Kenny Leonara Raja sebesar Rp34,9 miliar (Rp31 miliar akan jatuh tempo), Jethro sebesar Rp32,9 miliar (Rp26 miliar akan jatuh tempo), dan hak mantan karyawan Surianta Rp638 juta, serta hak klaim nasabah Rp300 juta.
Mereka lalu mengajukan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan menuntut agar perusahaan asuransi itu dipailitkan ke OJK. Hanya saja, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh OJK mengenai persoalan ini.
"Ini untuk memberikan efek jera, sudah hak tidak dibayarkan, menyebarkan berita bohong pula," kata Kenny.