Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan Bidang ESDM Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki alias MY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 pada 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Yusrizki menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Dalam penyediaan infrastruktur ini ditemukan dugaan tindak pidana dilakukan yang bersangkutan dan tersangka lainnya," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (15/6).
Kuntadi menyampaikan, Yusrizki menjadi tersangka bukan dengan latar belakang bagian dari Kadin Indonesia melainkan perusahaan swasta. Persisnya sebagai Direktur Basis Investment dari PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment.
Perusahaan yang dimaksud, bergerak di bidang penyediaan barang. Basis Investment merupakan perusahaan investasi yang dikendalikan Happy Hapsoro dan Arsjad Rasyid, petinggi Indika Group yang juga memimpin Kadin.
Tim penyidik pun menduga bahwa perusahan itu turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo. Kuntadi menyebut, Yusrizki dijerat dengan Pasal 2 dan 3 sesuai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Diketahui, Penyidik JAM Pidsus Kejagung terakhir memeriksa Yusrizki pada Rabu (1/3).
Saat itu, Kejagung memastikan pemeriksaan terhadap Muhammad Yusrizki, bukan tanpa alasan. Pangkalnya, memiliki kaitan dengan kasus ini.
"Kami memang melihat ada potensinya, pasti kami panggil. Yang bersangkutan kami panggil pasti ada urgensinya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Senin (13/3).