close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah
Nasional
Minggu, 21 Maret 2021 10:05

Petinggi Sriwijaya Air rutin setoran kepada tersangka ASABRI

Setoran tersebut terkait bisnis pribadi yang terjalin antara Chandra Lie dengan tersangka Adam Damiri.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, tidak adanya bukti bisnis antara Komisaris Sriwijaya Air, Chandra Lie, dengan tersangka korupsi PT ASABRI (Persero), Adam Rahmat Damiri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, keluarga Lie dengan Adam Damiri menjalin bisnis sejak 2004. Namun, tidak disebutkan bisnis yang dijalin keduanya.

"Sudah dipastikan penyidik, ada usaha mereka berdua di Bangka Belitung sejak sekitar 2004-2005," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (21/3).

Febrie menuturkan, hasil kerja sama keduanya masih berjalan hingga awal 2021. Dengan demikian, penyidik harus memastikan uang yang masuk dari Chandra Lie, Hendry Lie, dan Fandy Lingga itu tidak terkait kasus ASABRI.

"Memang ada transaksi personal, setoran-setoran uang dari Chandra Lie ke Adam Damiri. Nilainya tidak besar, tapi tiap bulan," ujarnya.

Sebagai informasi, Chandra Lie telah diperiksa Kejagung dalam kasus korupsi ASABRI pada 9 Maret 2021. Dua komisaris Sriwijaya Air lainnya, yakni Fandy Lingga dan Hendry Lie, juga turut diperiksa penyidik pada 10 Maret 2021.

Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus ASABRI Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian itu, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan