close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK. Antara Foto
icon caption
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK. Antara Foto
Nasional
Jumat, 10 Januari 2020 08:23

Lili Pintauli tepis Djarot Saiful soal giat KPK di kantor PDIP

Petugas KPK sudah membawa surat resmi untuk pemasangan garis atau line di salah satu ruangan kantor DPP PDIP.
swipe

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, mengklaim kegiatan petugas KPK di Kantor DPP PDI Perjuangan bukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dalam penetapan anggota DPR dari caleg PDI-P.

"Itu memang karena bukan penggeledahan. Tetapi, itu mau buat KPK Line. Jadi, untuk mengamankan ruangan," kata Lili saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/1).

Dia menyebut, petugas KPK yang diterjunkan di Kantor DPP PDI-P telah dilengkapi dengan surat tugas. Bahkan, kata Lili, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keamanan DPP PDI-P. Tetapi, petugas keamanan setempat perlu berkoordinasi melalui sambungan telefon dengan pimpinan DPP PDI-P.

"Tetapi, sekuriti itu mencoba menghubungi atasan. Telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya. Karena lama, mereka (petugas KPK) mau tempelkan (KPK line) beberapa objek lagi, sehingga kemudian ini ditinggalkan," tutur dia.

Lebih lanjut, Lili mengungkapkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dewan Pengawas KPK agar diberikan izin untuk menggeledah beberapa objek yang telah disegel.

"Kalau sprindik sudah terbit dan mungkin besok penyidikan, pasti mereka akan melakukan penggeledahan," ujar Lili.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat menampik kabar yang menyatakan bahwa terdapat oknum yang menghalang-halangi penggeledahan di DPP PDIP. Menurut dia, saat penggeledahan KPK tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi.

"Informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat, surat, dan sebagainya," kata Djarot.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan