close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
icon caption
Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
Nasional
Rabu, 22 Juni 2022 19:45

Mahfud MD ingatkan pidana berat menanti bila obligor BLBI lakukan TPPU

Pengalihan aset atau TPPU itu tidak dilakukan sesudah maupun sebelum penyitaan karena Kemenkopolhukam sudah memberikan arahan kepada PPATK.
swipe

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan, agar semua pihak terkait penyitaan aset PT Bogor Raya Development terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Heryawan Harjono tidak mengalihkan aset atau melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (22/6).

Mahfud mengatakan, pengalihan aset atau TPPU itu tidak dilakukan sesudah maupun sebelum penyitaan karena pihaknya sudah memberikan arahan kepada PPATK dan komisi tindak pidana pencucian uang. Sebagai pemimpin di sana ia menjamin apabila terjadi pidana berat akan menanti.

"Jangan kucing-kucingan mengalihkan aset mencuci uang," kata Mahfud di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (22/6).

Ia mengungkapkan, pada aset di PT Bogor Raya Development pihaknya telah memiliki dua instrumen hukum yang sudah dikantongi. Kedua instrumen ini punya jumlah yang berbeda-beda.

Menurutnya, semua jumlah itu sesuai putusan pengadilan. Termasuk dengan hubungan aset ini juga sudah dilacak oleh PPATK.

"Untuk aset di sini PT Bogor Raya ini dua instrumen hukum sudah kami kantongi jumlahnya yang berbeda-beda itu sudah di pengadilan. Kami berdasarkan putusan pengadilan bahwa jumlah yang ditentukan sekian triliun itu adalah putusan pengadilan," ujar Mahfud.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini menyebut, hubungan aset ini dengan perkara BLBI juga sudah masuk dalam radar. PPATK telah melacak benang merah keduanya.

"Kemudian, tentang hubungan aset ini dengan BLBI juga sudah dilacak oleh PPATK," ucap Mahfud.

Ia mengakui, pemerintah tidak ingin berdebat dengan pihak manapun terkait penyitaan aset BLBI. Karena, perdebatan itu hanya akan menunda waktu dan tidak menyelesaikan masalah yang sudah lama.

Kini aset itu akan langsung diawasi oleh Satgas BLBI. Satgasnya akan melakukan pengawasan melalui DJKN.

"Aset ini PT Bogor Raya Developmet kita sita hari ini untuk selanjutnya di bawah pengawasan sepenuhnya dari (Satgas) BLBI melalui DJKN," jelas Mahfud.

Mahfud menegaskan prosedur penyitaan dan soal prosedur kebenaran materilnya kini sudah aman. 

"Dulu selalu tertunda-tunda karena kalau DJKN mau menindak katanya hitungannya beda," tandas Mahfud.

Sebagai informasi, aset yang disita meliputi lapangan golf dan dua unit hotel. Secara keseluruhan, aset tanah dan bangunan ini seluas 89,01 hektare berdiri di atas nama tiga perusahaan yakni PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo dengan perkiraan awal dari nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan