Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi didakwa melakukan tindak pidana penyuapan, kepada bekas Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan. Uang yang diberikan Pieko kepada Dolly senilai 345.000 dolar Singapura atau sekitar Rp3,5 miliar.
"Uang tersebut diberikan melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Utama PTPN III, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban," kata jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Menurutnya, uang tersebut diberikan guna memberikan persetujuan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang PT FMT, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia. Distribusi dan pemasaran produk tersebut dikoordinasi oleh PTPN III holding perkebunan.
Penyerahan uang terjadi saat PT FMT memulai pembelian pada periode I hingga III. Pada tanggal 31 Agustus 2019, Pieko bertemu dengan Dolly di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat. Saat itu, Dolly mengatakan membutuhkan uang untuk keperluan pribadi sebesar US$250.000.
"Atas permintaan itu, terdakwa menyanggupi memberikan uang kepada Dolly dengan mekanisme penyerahannya akan diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana," kata Fikri menuturkan.
Kemudian, Pieko berniat menukarkan uang US$250.000 dalam pecahan dolar Singapura di money changer Sulinggar pada 2 September 2019. Saat dikalkulasikan, uang yang akan diserahkan Pieko kepada Dolly senilai Rp2,5 miliar.
Mendapat kekurangan uang, Pieko berniat untuk menambahkan pembelian uang dolar Singapura sebesar 95.000 dolar Singapura ke money changer Sulinggar. Penambahan pembelian uang itu dilakukan untuk memenuhi permintaan Dolly.
Setelah uang terkumpul, Pieko menginstruksikan seorang stafnya bernama Ramlin untuk menyerahkan uang tersebut kepada I Kadek Kertha Laksana. Jika dijumlahkan, total uang yang diberikan Pieko mencapai Rp3,5 miliar.
Sebagai pihak yang diduga melakukan penyuapan, Pieko didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK, Pieko tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Dengan demikian, sidang lanjutan akan kembali digelar pada hari Senin 2 Desember 2019.