close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. Istimewa
icon caption
ilustrasi. Istimewa
Nasional
Jumat, 09 Desember 2022 17:40

Pihak Arif Rachman sesalkan jaksa ambil kesimpulan liar

Ariyanto disebut jaksa menerima barang bukti DVR CCTV dari Arif.
swipe

Pihak terdakwa obstruction of justice perkara kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengaku keberatan atas tudingan jaksa terhadap keterangan saksi Ariyanto. Lantaran, Ariyanto disebut jaksa menerima barang bukti DVR CCTV dari Arif.

Penasehat hukum Arif, Junaedi Saibih mengatakan, jaksa telah mengambil kesimpulan yang sepihak dan tidak sesuai fakta dalam lapangan. Apalagi, Ariyanto tidak menyebutkan telah menerima CCTV dari kliennya.

“Tidak ada pernyataan saksi Ariyanto yang menyatakan bahwa dia menerima barang bukti dari terdakwa AR," kata Junaedi kepada wartawan, Jumat (9/12).

Menurutnya, Ariyanto mengaku hanya melihat dan menerima bungkusan kantong plastik hitam tanpa mengetahui isi di dalamnya. Sementara dalam persidangan, jaksa malah mengeluarkan kardus DVR CCTV tanpa terbungkus kantong plastik.

Meski dipertanyakan hakim, jaksa kemudian tetap melontarkan pertanyaan kepada saksi terkait bentuk dari barang bukti terbungkus plastik tersebut. 

"Namun saksi mengatakan tidak tahu apakah bungkusan plastik yang diambilnya benar DVR CCTV. Ia hanya memastikan saat itu bungkusannya berbentuk segi empat. Dia bilang, 'saya enggak tahu, karena setahu saya di dalam plastik. Bentuk plastik gitu segi empat'," Junaedi menandaskan.

Dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman, pengacara Arif Rachman Marcella Santoso, mengungkap bahwa objek utama persidangan kali ini adalah cara penetapan penyitaan barang bukti dan merek DVR CCTV yang diperiksa. 

Marcella Santoso mengatakan bahwa dalam dakwaan, DVR CCTV tersebut merupakan merk G-Lenz tetapi dalam berkas perkara pihaknya tidak menemukan ada penetapan sita DVR dengan merek tersebut. Dalam berita acara forensik pun, pihaknya tidak melihat adanya DVR dengan merek G-Lenz 

"Yang paling penting dari perkara ini, yang menjadi objek dalam dakwaan adalah DVR merk G-Lenz tetapi dalam berkas perkara kami tidak menemukan ada penetapan sita DVR dengan merk G-Lenz," ucap pengacara Arif Rachman kepada tim Metro TV di luar ruang sidang PN Jaksel. 

Diketahui, Arif Rachman didakwa karena diduga melakukan tindak perintangan penyelidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Arif diduga merusak CCTV yang merupakan barang bukti utama kasus tersebut.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan