close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Foto YouTube Kompas tv
icon caption
Sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Foto YouTube Kompas tv
Nasional
Senin, 13 Februari 2023 17:46

Pihak Brigadir J diingatkan jangan anggap persidangan sebagai pertarungan

Persidangan ini bukan persoalan kalah-menang seperti perebutan harta gono-gini dan semacamnya.
swipe

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengingatkan agar pihak korban dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J untuk tidak bersikap berlebihan. Lantaran, dalang utama kasus ini, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati.

Suparji mengatakan, persidangan ini bukan persoalan kalah-menang seperti perebutan harta gono-gini dan semacamnya. Terpenting, harapan pihak korban telah terwujud.

“Jadi, seolah-olah merasa menang. Jangan sampai terjadi seperti itu,” katanya saat dihubungi Alinea.id, Senin (13/2).

Suparji menyebut, setiap pihak harus menghormati keputusan ini. Hakim telah mempertimbangkan setiap unsur yang ada dan dianggap terpenuhi.

Bagi pihak Sambo, vonis tersebut bukan perjalanan akhir dalam memperjuangkan hak asasinya untuk hidup. Pihaknya masih dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Meski Sambo atau kuasa hukumnya keberatan, kan bisa mengajukan banding,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati.

Ketua hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap nofriansyah Yosua Hutabarat. Penembakan menggunakan senjata api jenis glock.

"Menjatuhkan vonis pidana mati bagi terdakwa Ferdy Sambo," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Menurutnya, hal yang memberatkan adalah perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Sambo dinilai telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Tindakannya pun tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Ia telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, serta menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Sambo disebut telah berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya.

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ujarnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan