close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan perintangan penyidikannya, Ferdy Sambo hendak mengikuti persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (26/10/2022). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan perintangan penyidikannya, Ferdy Sambo hendak mengikuti persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (26/10/2022). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Selasa, 17 Januari 2023 08:19

Pihak Brigadir J berharap Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup

Ferdy Sambo dianggap telah memenuhi semua unsur pembunuhan berencana.
swipe

Pihak Brigadir Yosua (Brigadir J) berharap terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, dituntut pidana penjara seumur hidup. Hal ini disampaikan seiring bergulirnya agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, tuntutannya itu mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia. Apalagi Ferdy Sambo diyakini adalah dalang dalam kasus ini.

"Kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).

Menurutnya, Ferdy Sambo sendiri telah memenuhi segala unsur yang pantas untuk pidana seumur hidup. Maka dari itu, harapan dia dan keluarga korban, bukan permintaan yang berlebihan.

"Mengingat Terdakwa Ferdy Sambo sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP," ujarnya.

Sebagai informasi, tim JPU mendakwa Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, Sambo bersama keempat terdakwa lain, istri dan ketiga bawahannya telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Tiga anak buah Sambo yakni, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Setelah insiden itu, jaksa menyebut Sambo membuat rekayasa cerita bahwa pembunuhan Brigadir J tidak direncanakan. Dalam skenario Sambo, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E.

Sambo juga disebut telah melakukan perintangan penyidikan untuk menutupi fakta di balik kematian Brigadir J.

Atas hal itu, ia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan