close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Djoko Tjandra selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 17.38 WIB, Rabu (26/8/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni.
icon caption
Djoko Tjandra selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 17.38 WIB, Rabu (26/8/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni.
Nasional
Senin, 21 September 2020 22:01

Telusuri perjalanan Pinangki temui Djoko Tjandra, pihak Garuda ikut diperiksa

Pemeriksaan atas Andi Irfan Jaya sebagai tersangka belum terjadwal.
swipe

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan pihak penerbangan Garuda Indonesia, dalam kasus gratifikasi tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (DST) kepada tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, pemeriksaan dilakukan kepada Manager Station Automation System Garuda atas nama Muhammad Oki Zuheimi, Fraud Prevention Garuda atas nama Herunata Joseph, dan Manager Reservation, Ticketing dan Distribution System Garuda atas nama Yeno Danita. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari alat bukti tentang perjalanan luar negeri Jaksa PSM bersama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) dan kemudian bertemu tersangka JST," kata Hari dalam keterangan resminya, Senin (21/9).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, pemeriksaan tersangka Andi Irfan Jaya yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (23/9) akan diundur. Penyidik, kata Febrie, masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Belum dijadwalkan lagi (pemeriksaan Andi Irfan Jaya), masih pemeriksaan saksi-saksi," ucap Febrie saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (21/9).

Diketahui, kasus yang menjerat Pinangki ini bermula saat yang bersangkutan bersama Anita Dewi Kolopaking dan eks politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, menemui buronan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra, di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Kala itu, Djoko meminta Pinangki bersama Anita membantu pengurusan fatwa ke MA via Kejagung agar Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi. Sehingga, Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman.

Pinangki, Andi, dan Djoko disebut menyepakati pemberian uang US$10 juta kepada pejabat Kejagung dan MA guna keperluan fatwa tersebut. Karenanya, Djoko memerintahkan adik iparnya, (alm) Herriyadi Angga Kusuma, memberikan uang US$500.000 kepada Pinangki via Andi di Jakarta sebagai uang muka 50% dari US$1 juta yang dijanjikan.

Dari hasil pemeriksaan, Anita Kolopaking juga disebut menerima uang senilai USD$50.000 dari tersangka Djoko Tjandra. Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penerimaan uang itu diduga atas jasa konsultan hukumnya.

Perkembangan terkini kasus ini, Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/9). Yang bersangkutan bakal menjalani dua dakwaan, kasus dugaan korupsi pengurusan fatwa MA dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Andi Irfan Jaya, Jumat kemarin, dibawa ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (18/9)

"Tersangka AIJ dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejaksaan Agung. Mengenai materi pemeriksaan tentu menjadi wewenang penyidik Kejaksaan Agung," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan