close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hendra Kurniawan. Foto Antara
icon caption
Hendra Kurniawan. Foto Antara
Nasional
Jumat, 03 Februari 2023 18:59

Pihak Hendra Kurniawan sampaikan poin terbukti dan tidak terbukti

Yang tidak terbukti adalah memerintahkan Kombes Agus Nurpatria untuk melakukan klarifikasi terhadap Richard, Ricky, dan Kuat.
swipe

Kubu terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan menyampaikan hal yang terbukti dan tidak terbukti yang dilakukan oleh kliennya dalam kasus ini. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoinya atas kasus tersebut.

Tim kuasa hukum Hendra mengatakan, hal yang terbukti adalah pengetahuan kliennya terhadap kasus tersebut. Terlontar dari pertanyaan Hendra kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi.

“Terbukti bahwa Terdakwa tidak mengetahui peristiwa yang sesungguh nya terjadi, dan tidak ada satu pun alasan bagi Terdakwa tidak mempercayai cerita yang disampaikan oleh Ferdy Sambo kepada Terdakwa, dan Terdakwa sama sekali tidak mempunyai kecurigaan bahwa keterangan Ferdy Sambo itu adalah keterangan bohong,” kata tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2). 

Hal terbukti lainnya adalah, keberadaan Hendra bersama Benny Ali saat menghadap Kapolri Jenderal Sigit Prabowo, yang tidak lama kemudian disusul oleh Sambo. Saat itu, Sambo menceritakan tembak-menembak tersebut, hal ini menjadi alasan lainnya bahwa sang klien percaya terhadap kronologi peristiwa.

Hendra juga terbukti menerima arahan Ferdy Sambo dalam menangani kasus tembak-menembak tersebut. Tindakan ini dianggap sebagai itikad baik dalam mengikuti perintah atasan. 

Perintah itu dilanjutkan secara berjenjang sampai diamankan oleh AKP Irfan Widyanto hingga diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

“Membuktikan bahwa perintah Terdakwa untuk melakukan screening terhadap “yang penting penting saja” harus dimaknai dalam kaitan nya dengan pelaksanaan perintah dengan iktikad baik untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan (dengan sama sekali tidak menaruh kecurigaan bahwa apa yang diceritakan oleh Ferdy Sambo adalah suatu keboohongan),” katanya menjelaskan.

Sementara, hal yang tidak terbukti adalah memerintahkan Kombes Agus Nurpatria untuk melakukan klarifikasi terhadap Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengenai kebenaran peristiwa itu. Selain itu, tidak ada pembuktian juga bahwa sang klien ikut menyamakan pikiran sesuai skenario yang dibangun Sambo.

Menurutnya, juga tidak terbukti, Hendra telah memerintahkan Arief Rachman (melalui telepon) supaya menemui Penyidik Polres Jakarta Selatan. Agar penyidik membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Chandrawati. 

Bahkan, tidak terbukti juga, bahwa Arief Rachman melaporkan kepada Hendra melalui telepon soal keberadaan Nofriansyah Joshua Hutabarat masih hidup. Pertemuan pada tanggal 13 Juli 2022 antara Hendra bersama dengan Arief Rachman menghadap Kadiv Propam (Ferdy Sambo) juga tidak terbukti.

“Tidak terbukti bahwa pada tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa menelepon Arief Rachman dan menanyakan ‘Rief, perintah kadiv sudah dilaksanakan belum?’,” ucapnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan