Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengerahkan Divisi Provesi dan Keamanan (Propam) Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap pilot helikopter yang terbang rendah dalam demo mahasiswa di Kendari pada 26 September 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, hingga kini proses pemeriksaan pilot tersebut masih berlangsung.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam standar operasional penerbangan, maka Propam akan memberikan sanksi kepada pilot yang tidak disebutkan namanya itu.
“Pilot sekarang sedang diperiksa oleh Propam,” kata Awi dalam konfernsi pers secara daring, Senin (28/9).
Menurut Awi, Kapolda Sultra Irjen Yan Sultra tidak pernah memerintahkan pilot untuk membubarkan massa dengan menerbangkan helikopter secara rendah, hingga massa aksi pontang-panting berlarian akibat debu dari efek baling-baling helikopter.
“Tidak pernah ada perintah dari kapolda, sehingga yang berdangkutan inisiatif sendiri,” ujarnya.
Diketahui, pengerahan helikopter untuk membubarkan demo mahasiswa itu terjadi pada Sabtu (26/9). Mereka turun ke jalan untuk mengenang dan memperingati tewasnya Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi (19).
Massa menuntut Kapolda Sultra Yan Sultra bertanggung jawab atas peristiwa penembakan dua mahasiswa Halu Oleo tahun lalu itu.
Demo tersebut diwarnai aksi bakar ban bekas di sekitar Mapolda Sultra hingga kemudian helikopter milik Polda Sultra terbang rendah untuk membubarkan kerumunan massa. Demo berlangsung hingga malam hari dan berakhir bentrok.