close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah
Nasional
Rabu, 28 Desember 2022 21:09

Pimpinan PT Bumi Menara Internusa kembali diperiksa kasus impor garam

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya dari Kemenperin.
swipe

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Direktur PT Bumi Menara Internusa, BS, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022. Bumi Menara adalah salah satu produsen makanan laut, seperti udang dan kepiting.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan, Rabu (28/12).

Pimpinan Bumi Menara juga sempat diperiksa Kejagung dalam kasus serupa, 3 November 2022. Dia adalah AS selaku direktur.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Ini berdasarkan gelar perkara pada 2 November lalu.

Mereka adalah bekas Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam; Dirjen Industri Kimia Hulu Kemenperin, Fridy Juwono; dan Kasubdit Ditjen Industri Kimia Hulu, Yosi Arfianto; dan Ketua Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia, Tony Tanduk.

Belakangan, dua orang lain yang dinilai terlibat juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, SW alias ST dan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, YN.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan