Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Artinya, RUU PPRT belum bisa disahkan sebagai undang-undang dalam waktu dekat.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama pimpinan DPR (rapim).
"Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR padal 21 Agustus 2021. Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu, dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/3).
Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.
"Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR," tutur Puan.
Untuk bisa dibawa ke paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah. Puan mengingatkan, pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada.
"Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus," jelasnya.
Meski begitu, Puan menyebut DPR akan mempertimbangkan masukan masyarakat. Ia memastikan, DPR senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.
"DPR akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini," tandas Puan.