Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melakukan kebohongan publik saat menggelar konferensi pers penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi jual beli putusan perkara di MA pada Selasa (2/6).
Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto menduga, kolega Firli Bahuri, yakni Nurul Ghufron, yang memandu jalannya konferensi pers penangkapan Nurhadi telah menyampaikan informasi tidak benar ke publik.
Adapun informasi yang dimaksud Bambang yakni dalih Ghufron tidak memajang Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, saat konferensi pers penangkapan. Alasannya, penyidik sedang melakukan pemeriksaan keduanya.
"Nurhadi disebut Nurul Ghufron sedang ada giat riksa. Padahal, begitu dicek, enggak ada giat riksa lagi. Artinya pimpinan KPK pada saat itu diduga melakukan kebohongan publik. Di depan umum secara sengaja," ujar Bambang dalam diskusi bertajuk "Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?" yang digelar melalui akun Facebook ICW, Jumat (5/6).
Tindakan tidak memajang Nurhadi dan menantunya adalah suatu bentuk perlakuan diskrimatif terhadap tersangka lain. Terlebih, pemajangan tersangka saat konferensi pers merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan Firli cs.
"Menyatakan ada giat riksa lagi padahal tidak ada. Dia duduk-duduk saja di belakang konferensi pers. Informasinya seperti itu," papar Bambang.
Disamping itu, pria yang akrab disapa BW ini menilai, tindakan itu merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan pimpinan KPK terhadap Nurhadi. Karena itu, dia meminta agar penanganan kasus suap makelar hukum di MA itu dapat ditangani oleh penyidik senior lembaga antirasuah itu.
Pasalnya, kasus Nurhadi merupakam kasus besar dan perlu memiliki analisa yang dalam untuk membongkar praktik lancung eks Sekretaris MA itu.
"Kalau sampai nanti yang menyidik kasus ini adalah Satgas yang tidak mengetahui sejak awal kasus ini dan dilibatkan sampai ke penangkapan, itu sebenarnya tanda-tanda pimpinan KPK sedang melindungi orang yang sekarang akan diperiksa. Diduga sedang dilindungi," ujarnya.
Sebagai informasi, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah berhasil ditangkap oleh KPK pada Senin (1/6) malam, setelah hampir genap empat bulan menyandang status buron. Dengan demikian, hanya seorang tersangka yakni, Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang belum diamankan penyidik.
Pada perkara itu, Nurhadi bersama Rezky diduga kuat telah menerima suap dari Hiendra berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.
Adapun perkara yang ditangani berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Kemudian pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.
Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar
Sedangkan untuk kasus penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.
Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.