close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pimpinan KPK hingga kini masih menunggu keppres perpanjangan masa jabatan usai diputus bertambah 1 tahun oleh MK. Dokumentasi Setkab
icon caption
Pimpinan KPK hingga kini masih menunggu keppres perpanjangan masa jabatan usai diputus bertambah 1 tahun oleh MK. Dokumentasi Setkab
Nasional
Senin, 29 Mei 2023 14:37

Pimpinan KPK tunggu keppres perpanjangan masa jabatan

Meski dikritik, Ghufron meminta proses demokrasi harus tetap dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun. Meski demikian, ada perdebatan apakah keputusan tersebut diberlakukan untuk pimpinan periode saat ini atau yang akan datang.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut, perbedaan berbagai pihak atas tafsir keputusan MK itu harus dirayakan sebagai bagian dari proses demokrasi. Kini, pimpinan KPK tengah menunggu keputusan presiden (keppres) perpanjangan masa jabatan.

"Maka, presiden selanjutnya akan mengeluarkan SK (surat keputusan) perubahannya. Tafsir dan pandangan berbagai pihak itu bagian dari warna-warni demokrasi yang harus rayakan, tetapi tetap tunduk dan dalam koridor hukum," kata Ghufron saat dihubungi, Senin (29/5).

Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. MK juga memutuskan batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.

Ghufron mengatakan, putusan tersebut berlaku sejak dibacakan dalam sidang pada 25 Mei 2023. Artinya, pimpinan KPK petahana akan memimpin hingga tahun depan.

"Sudah diputuskan pada tanggal 25 Mei 2023. Sejak saat itu, [putusan] sah menjadi hukum setara undang-undang bahwa masa periodisasi pimpinan KPK menjadi 5 tahun," ujar Ghufron.

Meski demikian, Ghufron enggan menanggapi perihal politis tidaknya putusan tersebut. Ia hanya mengatakan, proses demokrasi harus tetap dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Karena kalau tidak, akan anarki, tidak ada selesainya. Mari kita tatap masa depan dengan hukum baru sebagaimana telah diputuskan oleh MK. Inilah hukum periodisasi pimpinan KPK," tuturnya.

Sebelumnya, juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK sudah berlaku saat ini. Artinya, masa kepemimpinan Firli Bahuri cs, yang sejatinya akan demisioner pada akhir 2023, diperpanjang hingga Desember 2024.

Fajar mengatakan, hal itu didasari Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, yang dibacakan pada Kamis (25/5). Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," kata Fajar, 26 Mei 2023.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan